Bupati Jember MZA Djalal akan perintahkan Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember, untuk melakukan penagihan kepada Manajemen Persid. Sebab sesuai kesepakatan, dana tersebut statusnya pinjaman sehingga manajemen wajib untuk mengembalikan.
Djalal kepada sejumlah wartawan mengakui, ketika itu dirinya sebagai Komisaris PDP menyetujui pemberian pinjaman kepada persid. Namun sayangnya Djalal tidak tahu detail isi perjanjian dalam pinjam meminjam tersebut. Namun yang pasti menurut Djalal pasti ada deadline waktunya. Untuk itu dirinya akan memerintahkan PDP untuk melakukan penagihan.
Menurut Djalal tidak ada pengaruhnya antara persoalan hukum dengan hutang persid kepada PDP. Jika sudah dibayar, urusan Persid dengan PDP selesai. Jika penegak hukum menilai ada pelanggaran, biar aparat penegak hukum yang menyelesaikannya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jember memanggil sedikitnya 5 orang termasuk direktur protek PDP, untuk dimintai keterangan terkait persoalan pinjaman Persid Jember kepada PDP senilai Rp 1 Milyar. Meski Demikian Polres Jember belum menetapkan saksi ataupun tersangka dalam persoalan ini, karena masih dalam tahap verifikasi laporan.
(1.507 views)