Bupati Jember sudah membentuk tim untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan salah satu tempat hiburan di seputar gajahmada, yang selama ini mendapat protes dari warga. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Djalal memastikan ijin yang sudah dikeluarkan akan dicabut.
Pada prinsipnya menurut Djalal, pemerintah kabupaten akan menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Bukan hanya untuk kepentingan masyarakat yang harus dilindungi, tetapi juga kepentingan investor. Meski demikian aturan tetap harus ditegakkan, jika terbukti melanggar, bisa saja pemkab mencabut ijin yang sudah dikeluarkan.
Penegakan aturan terkait perijinan bukan hanya tempat hiburan seperti rumah karaoke, tetapi juga termasuk hotel dan lainnya. Ketika melanggar tentu akan dijatuhi sangsi, bukan berarti harus langsung dengan pencabutan ijin, tetapi bisa berupa teguran terlebih dahulu tergantung tingkat kesalahannya.
Sebelumnya puluhan masyarakat yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Kaliwates (Geram), melakukan aksi unjuk rasa mensweeping rumah karaoke dan diskotik di kawasan kaliwates. Mereka menuntut dua tempat hiburan tersebut ditutup, karena diduga banyak terjadi maksiat dan melanggar syariat islam.
Korlap Aksi Nur Sulistyo mengatakan, dua tempat hiburan malam ini berada di dekat makam Ulama Besar KH Ahmad Siddiq, dan juga diapit dua masjid besar. Sehingga tidak sepantasnya ada tempat hiburan malam berada dilokasi tersebut. Jika hingga 10 hari tidak ada respon, sulistyo mengancam akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang jauh lebih besar lagi.
(1.142 views)