Kejaksaan Negeri Jember pekan lalu sudah melimpahkan kasus dugaan pembajakan VCD terbesar di Jawa Timur dengan tersangka SM, Warga Kecamatan Patrang ke Pengadilan Negeri Jember. Saat ini, jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal sidang Pengadilan Negeri Jember.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Mujiarto menjelaskan, pihaknya sudah menunjuk dua orang jaksa penuntut umjum untuk menangani kasus ini. Berkas perkara sudah dilimpahkan, tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Jember.
Menurut Mujiarto, barang bukti yang diamankan dari tersangka cukup besar, sekitar 5 ribu keping VCD bajakan. Tersangka SM akan dijerat dengan undang-undang kekayaan hak intelektual pasal 72, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.
Diberitakan sebelumnya, Tim Polda Jatim Bulan April 2012 lalu, melakukan Penggerebekan Di Jember. Diduga kuat bisnis VCD bajakan terbesar di Jawa Timur ini dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2011 lalu. Meski proses hukum jalan terus, baik polisi maupun jaksa tidak melakukan penahanan badan terhadap tersangka.
(1.052 views)