Pekan ini badan pengawas perusahaan daerah perkebunan kahyangan jember, akan mengirimkan telaah staf kepada bupati jember sebagai komisaris, terkait pengunduran diri Direktur Produksi Dan Tehnik PDP Kahyangan Sudarisman.
Sekretaris Badan Pengawas PDP Erni Setyaningrum dalam hearing bersama Komisi C DPRD Jember Selasa siang mengatakan, secara aturan pengunduran diri seorang direktur perusahaan perkebunan, memang dibenarkan sesuai Kepmen 50 Pasal 12. Hanya saja karena baru selasa siang banwas menerima laporan tertulis dari direktur utama pdp, maka hari ini akan disampaikan kepada Sekkab selaku ketua banwas.
Selanjutnya badan pengawas akan memberikan telah staf kepada bupati sebagai komisaris perusahaan daerah, sebagai bahan pertimbangan bagi bupati untuk mengeluarkan keputusan. Sebab yang berhak mengangkat dan memberhentikan jajaran direksi perusahaan daerah hanya bupati.
Direktur Utama PDP Kahyangan Sudjatmiko mengatakan, sampai hari ini dirinya belum menerima surat resmi pengunduran diri sudarisman sebagai direktur produksi dan tehnik. Dirinya hanya mendapat fotocopy surat tersebut, meski demikian sebagai bahan laporan kepada banwas situasi dinamis di internal pdp, dirinya melampirkan fotocopy surat itu kepada badan pengawas untuk ditindaklanjuti.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember Mohammad Asir, meminta badan pengawas memanggil sudarisman secara pribadi untuk klarifikasi, serta meminta surat pengunduran dirinya secara resmi sebelum mengirimkan telaah kepada bupati. Sehingga ketika banwas menyerahkan telaah staf kepada bupati sudah lengkap.
Diberitakan sebelumnya, direktur produksi dan tehnik pdp kahyangan jember sudarisman, membuat pernyataan mengundurkan diri diatas kertas bermaterai. Sebab sudarisman dinilai tidak berhasil memenuhi janjinya untuk melakukan perbaikan manajemen, seperti yang diucapkannya dalam demo buruh akhir tahun lalu.
(1.150 views)