Komisi C DPRD Jember memberikan batas waktu sebelum memasuki tahun anggaran 2013, kepada PT Tri Praja Mitra Abadi, sebagai pengelola aspalt maxing plant milik Pemkab Jember Di Pakusari untuk membayar hutangnya ke kas daerah. Nilai hutang yang harus dibayar mencapai 270 juta rupiah.
Kepala Dinas PU Bina Marga Rasyid Zakaria menjelaskan, sesuai perjanjian kerjasama dengan Pemkab Jember PT Tri Praja Mitra Abadi memiliki tanggungan sebesar 130 juta rupiah tahun 2011, dan 140 juta rupiah tahun 2012. Karena hutang ini tidak segera dibayarkan, maka mempengaruhi Pendapatan Dinas PU Bina Marga.
Tahun 2011 lalu lanjut Rasyid, beberapa peralatan AMP sempat dikabarkan hilang. Sehingga praktis tahun 2011 lalu amp pakusari praktis tidak bisa beroperasi. Meski demikian saat ini peralatan tersebut sudah kembali, dan kewajiban PT Tri Praja Mitra abadi kepada pemkab tetap harus dibayar sesuai kesepakatan.
Rasyid berpendapat mesin pengolah aspal ini lebih baik dikelola oleh pihak ketiga. Sebab sampai saat ini pemkab masih belum memiliki pegawai yang memiliki kemampuan cukup secara tehnis. Terkait tanggungan rekanan untuk setor PAD, rasyid mengaku sudah mengirimkan surat teguran, untuk mempertanyakan kesanggupan rekanan melunasi tanggungannya.
Sementara Direktur PT Tri praja Mitra Abadi Moses mengatakan, pada prinsipnya dirinya sanggup melunasi tanggungan kepada Pemkab Jember. Hanya saja jika diijinkan, dirinya meminta kelonggaran waktu. Sebab sejak AMP Pakusari di kelola oleh rekanannya, ada beberapa peralatan yang mengalami rusak berat.
Dibutuhkan biaya hampir 600 juta rupiah untuk mengoperasikan kembali peralatan tersebut secara sempurna. Sehingga jika peralatan ini sudah bisa beroperasi normal, hasil dari produksi amp pakusari bisa dipakai untuk membayar tanggungan kepada pemkab jember.
(1.578 views)
