Penyidik Satreskrim Polres Jember menyatakan, sejauh ini belum membutuhkan keterangan saksi, dari pihak SMA Negeri 3 Jember, terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan sekolahnya.
Kasatreskrim Polres Jember Ajun Komisaris Polisi (AKP) Makung Ismoyo Jati mengatakan, saat terjadinya dugaan penganiayaan, pihak sekolah tidak tahu secara langsung. Hanya saja, saat ini penyidik terus mendalami kasus tersebut. Jika memang nantinya dibutuhkan, penyidik pasti akan memanggil saksi dari pihak sekolah.
Makung menambahkan, sejauh ini sejumlah saksi yang telah diperiksa, termasuk saksi korban dan tersangka. Namun berkasnya belum dinyatakan lengkap atau P 21. Ia berjanji, jika berkasnya telah rampung, penyidik akan segera melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Jember. Karena status tiga tersangka masih pelajat dan dibawah umur, sesuai aturan yang ada, penyidik tidak melakukan penahanan badan.
Diberitakan sebelumnya, SMA Negeri 3 Jember akhirnya mengambil tindakan tegas, terhadap tiga pelajar putrinya yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan. Tiga pelajar putri itu akhirnya dikeluarkan dari sekolah.
(1.370 views)