Dinas Perindustrian Dan Esdm mengaku tidak pernah mengkroscek kembali, syarat administratif yang dijadikan dasar, untuk mengeluarkan ijin usaha mini market berjaringan.
Kepala Disperindag Dan Esdm Jember, Ahmad Sudiyono menegaskan tidak bisa menolak, untuk mengeluarkan ijin pendirian mini market berjaringan, jika syarat administrasi telah terpenuhi.
Ahmad menambahkan, disperindag bukan petugas survey, yang bertugas untuk mengkroscek kembali, syarat administratif yang telah masuk ke disperindag. sebab jika ditemukan manipulasi data, disperindag akan mencabut ijinnya.
Untuk itu Ahmad berharap, seluruh instansi terkait agar lebih waspada dan hati- hati, pada saat mengeluarkan rekomendasi. Ia juga meminta, agar proses kerjasama bisa lebih ditingkatkan.
Sebelumnya Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Trilaksono Titot, mengaku siap mencabut ijin h-o yang telah dikeluarkannya, jika terbukti h-o tersebut dipersoalkan oleh warga sekitar. Hanya saja selama ini tidak ada persoalan dengan h-o yang diajukan oleh pemilik usaha.
Pada prinsipnya menurut titot, jika sudah ditandatangani oleh kepala desa dan camat, ho tersebut tidak ada persoalan. Meski demikian staf kantor lingkungan hidup, tetap melakukan kros cek dilapangan secara acak.
(1.115 views)