Kantor Lingkungan Hidup Siap Cabut Ijin Ho Bermasalah Mini Market Berjaringan

Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi tantang Kepala Kantor Lingkungan Hidup Trilaksono Titot, untuk mencabut ijin gangguan (HO) mini market berjaringan, jika terbukti h-o yang digunakan bermasalah. Jika tidak, Ayub mempersilahkan masyarakat yang merasa tidak menandatangani persetujuan, mengajukan gugatan tata usaha negara kepada kantor lingkungan hidup.

Dalam hearing Komisi D Dprd Jember Selasa siang Ayub mengatakan, sejak bupati menolak tanda tangan perda perlindungan pasar tradisional, mini market berjaringan di Kabupaten Jember makin tumbuh subur. Namun dampaknya banyak muncul persoalan, terutama dari masyarakat yang merasa tidak pernah memberikan persetujuan.

Dicontohkan mini market di jalan kalimantan, yang ternyata Tokoh Besar NU Sekaliber Kyai Muchid Muzadi saja diabaikan. Kyai Muchid di sejumlah media mengatakan tidak pernah menandatangani persetujuan rencana pendirian mini market berjaringan di sekitar tempat tinggalnya. Namun nyatanya pembangunan mini market tersebut terus dilanjutkan.

Ayub meminta Kantor Lingkungan Hidup memberikan data HO dari sejumlah mini market berjaringan. Komisi D akan melakukan sidak secara acak kepada masyarakat. Jika terbukti HO tersebut bermasalah, ayub menantang kepala kantor lingkungan hidup untuk mencabut ijin HO tersebut. Jika tidak, ketika ada masyarakat datang ke dprd mengeluhkan persoalan ini, komisi akan langsung mempersilahkan mereka mengajukan gugatan ke pengadilan.

Sementara Kepala Kantor Lingkungan Hidup Trilaksono Titot mengaku siap mencabut ijin HO yang telah dikeluarkannya, jika terbukti HO tersebut dipersoalkan oleh warga sekitar. Hanya saja selama ini lanjut Titot, dirinya melihat tidak ada persoalan dengan HO yang diajukan oleh pemilik usaha.

Pada prinsipnya lanjut Titot, dirinya menilai jika sudah ditandatangani oleh kepala desa dan camat, ho tersebut tidak ada persoalan. Meski demikian staf kantor lingkungan hidup tetap melakukan kros cek dilapangan secara acak.

Sementara Anggota Komisi D DPRD Jember Syahroni mengatakan, semua orang tahu kepala kantor lingkungan hidup dalam hal ini mendapat tekanan dari pihak tertentu, dengan berbagai alasan agar HO dikeluarkan. Komisi D Lanjut Syahroni, siap memback up secara politis jika kepala kantor lingkungan hidup akan melakukan tindakan tegas.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan mini market berjaringan banyak mendapat penolakan dari masyarakat, karena dinilai mematikan toko kelontong disekitarnya. Bahkan terakhir tokoh besar nu kyai haji muchid muzadi, dengan tegas menyatakan tidak pernah setuju adanya mini market berjaringan di sekitar tempat tinggalnya. Bahkan menurut kyai muchid, penolakan bukan hanya dari dirinya, tetapi juga dari masyarakat sekitar. Namun nyatanya, ijin dari instansi terkait keluar, dan pembangunan tetap dilanjutkan.

(1.308 views)
Tag: