Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jember, Ahmad Sudiono, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010, dituntut hukuman penjara 1 tahun denda 500 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara.
Salah satu Tim Penasehat Hukum Ahmad Sudiono, Mohammad Nuril ketika dikonfirmasi melalui telfon selulernya mengatakan, kliennya dinyatakan terbukti secara saha dan meyakinkan, melanggar pasal 3 dakwaan subsider undang- undang tindak pidana korupsi. Ahmad dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala dinas pendidikan.
Atas tuntutan itu lanjut Nuril, tim penasehat hukum akan mengajukan pembelaan, pada sidang mendatang. Sebab menurutnya, berdasarkan fakta persidangan kliennya tidak terbukti menyalahgunakan wewenang.
Seperti untuk pendistribusian barang yang dipersoalkan Jaksa Penuntut Umum, sebenarnya tidak ada keterlambatan. Sebab berdasarkan kontrak antara rekanan dan dinas pendidikan, alat olahraga sudah didistribusikan tepat waktu.
Selain itu, selama persidangan jaksa penuntut umum tidak pernah membuktikan tentang spesifikasi barang, yang dinilai bermasalah. Parahnya lagi, saksi ahli yang dihadirkan jaksa, salah satunya merupakan rekanan yang kalah dalam proses tender, alat olahraga.
Sidang selanjutnya akan digelar tiga minggu mendatang, dengan agenda pembelaan dari Penasehat Hukum Ahmad Sudiono. Sidang hari ini, dipimpin oleh Sahman Girsang, Jami, Dan Ahmad. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum diwakili Kasi Pidum Kejari Jember, Mujiharto.
(1.260 views)