Wabup: Setoran Retribusi KTP Tidak Bisa Disamakan Dengan Jumlah Wajib KTP

Jumlah retribusi KTP yang disetorkan ke pendapatan asli daerah, tidak berdasarkan jumlah wajib KTP. Sebab masa berakhir KTP sesuai dengan tanggal lahir penduduk. Demikian disampaikan Wakil Bupati Jember Kusen Andalas, menjawab pertanyaan DPRD Jember terkait dugaan kebocoran dana retribusi KTP Tahun 2011 lalu.

Menurut Kusen, total jumlah penduduk jember sebanyak 2,8 juta jiwa. Tetapi jumlah wajib ktp hanya 1,7 juta jiwa. Sedangkan besarnya setoran retribusi KTP, tidak bisa diasumsikan sama dengan jumlah wajib KTP, tetapi berdasarkan jumlah blangko yang diisi oleh penduduk.

Sayangnya Kusen tidak menjelaskan dengan rinci, berapa total penduduk yang mengurus KTP tahun 2011 lalu. Hanya saja kusen menjelaskan setoran PAD dari retribusi KTP hingga bulan november 2011, mencapai 690 juta rupiah. Angka ini naik 11 persen jika dibandingkan dengan target pad sebesar 620 juta rupiah. Setelah bulan november tidak ada pemasukan retribusi, karena bupati mengeluarkan SK progam KTP gratis.

Sebelumnya, LSM Format melaporkan dugaan kebocoran dana retribusi ktp masal tahun 2011 lalu ke Mapolres Jember. Mereka menilai sangat tidak masuk akal jika retribusi yang disetorkan hanya 1,1 milyar rupiah. Padahal jumlah wajib KTP Di Jember mencapai 1,7 juta jiwa, sehingga seharusnya yang disetorkan mendekati 17 milyar rupiah.

Persoalan ini juga sempat menjadi sorotan sejumlah Fraksi DPRD Jember. Bahkan badan anggaran juga mempertanyakan persoalan ini kepada eksekutif, namun sayangnya Sekkab Jember Sugiarto tidak bisa memberikan penjelasan. Sugiarto menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hokum.

 

(1.078 views)
Tag: