Polres Jember akan mulai melakukan penelitian, atas laporan LSM format yang menduga terjadi tindak pidana korupsi di lingkungan dinas kependudukan dan catatan sipil. Dalam laporan tersebut, dinyatakan setoran pendapatan retribusi KTP Tahun 2011 tidak sesuai dengan jumlah wajib KTP di Kabupaten Jember.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Makung Ismoyo Jati menjelaskan, setelah menerima laporan ini pihaknya akan melakukan penelitian sambil mengumpulkan alat bukti. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil pelapor, untuk meminta data pendukung atas laporan tersebut. Sebab dalam laporan awal yang masuk, pelapor hanya melampirkan data asumsi jumlah wajib ktp dibandingkan dengan total setoran.
Sejauh ini lanjut Makung, pihanya belum bisa menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana dalam persoalan ini. Sebab masih banyak yang harus dilakukan oleh penyidik, selain menelaah laporan yang masuk juga akan meminta data tambahan dari pelapor. Laporan kasus dugaan korupsi tidak bisa di tindaklanjuti jika tidak ada data sama sekali/
Sebelumnya Koordinator LSM Format Kustiono Musri menyatakan, patut diduga kuat terjadi kebocoran keuangan di Dispenduk Capil Jember. Tahun 2011 lalu, Jember melakukan progam KTP masal. Dari data yang ada, jumlah wajib ktp di jember mencapai 1,7 juta jiwa. Padahal sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2000, restribusi pembuatan KTP senilai 10 ribu rupiah perorang.
Namun kenyataannya, Tahun 2011 dispenduk capil hanya menyetorkan 1,1 milyar rupiah ke kas daerah. Kustiono menilai sangat janggal jika sepanjang tahun 2011 kurang dari 10 persen wajib KTP Di Jember yang melakukan perpanjangan. Padahal saat itu sedang dilakukan progam KTP masal.
(1.091 views)