Baru 1 Parpol Yang Serahkan Syarat Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu

Hingga saat ini baaru satu Partai Politik Di Jember yang telah menyerahkan persyaratan veriikasi parpol calon peserta Pemilu 2014 mendatang. Padahal KPU memberikan batas waktu hingga tanggal 7 september mendatang, untuk menyerahkan seluruh persyaratan verifikasi parpol peserta pemilu.

Komisioner Bidang Humas KPU Kabupaten Jember Gogot Cahyo Baskoro menerangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang pemilu, seluruh partai politik calon peserta pemilu 2014 harus melakukan verifikasi parpol. Sehingga KPU Kabupaten Jember membuka kesempatan bagi parpol calon peserta pemilu, untuk menyerahkan berkas dan fotocopy kartu tanda anggota sebagai persyaratan verifikasi.

Untuk parpol yang lolos Parlementry Treshold (PT) diberikan batas waktu hingga 29 september mendatang. Sedangkan untuk parpol baru atau yang tidak lolos parlementry treshold, diberikan batas waktu hingga 7 september. Namun kenyataannya, hingga 4 hari menjelang penerimaan berkas ditutup, baru satu parpol di jember yang sudah menyerahkan persyaratan verifikasi.

Lebih jauh Gogot menjelaskan, verifikasi ditingkat kabupaten tidak secara otomatis mencoret parpol yang tidak lolos sebagai peserta pemilu,, yang jelas jika lolos verifikasi di 75 persen Kabupaten Kota Di Indonesia, akan dinyatakan layak sebagai peserta pemilu. Bisa jadi Di Jember tidak lolos tadi di kabupaten lain lolos, sehingga masih bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Gogot menghimbau kepada parpol yang belum menyerahkan persyaratan verifikasi, untuk segera memenuhinya termasuk 9 parpol yang dinyatakan lolos parlementry treshold oleh mahkamah konstitusi. Selain itu gogot juga menghimbau agar partai politik selalu mengikuti perkembangan informasi baik melalui media, situs resi kpu ataupun dari DPD dan DPP masing-masing.

 

(1.177 views)
Tag: