Satreskrim Polres Jember Kamis dini hari, membekuk pencuri kelas kakap kendaraan bermotor. Pelaku berinisial SK Warga Desa Klatakan Kecamatan Tanggul. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah menjalankan aksinya, di delapan belas Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasatreskrim Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyo Jati menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi hanya berhasil menyita satu unit kendaraan bermotor dan kunci “T”, yang sering digunakan pelaku, pada saat melancarkan aksinya.
Makung menambahkan, pelaku ditangkap petugas di daerah tanggul. Yang bersangkutan mengaku, sering beroperasi di daerah jember barat, seperti Umbulsari Dan Tanggul. Hasil pemeriksaan sementara, seluruh kendaraan bermotor yang dicuri pelaku, sudah dijual kepada penadah. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap penadah.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Jember, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,, polisi juga masih mendalami, apakah pelaku merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor antar kota. Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(1.265 views)