Kapolres Perintahkan Penyidikan Ulang Terhadap Korban Pembacokan Puger

Polisi akan melakukan penyidikan ulang terhadap korban kasus pembacokan berlatar belakang sara yang terjadi di Kecamatan Puger beberapa waktu lalu. Hal ini sebagai jalan tengah menjawab tuntutan Tim Advokasi MWC NU Puger, yang menilai belum semua pelaku pembacokan diproses secara hokum.

Kapolres Jember AKBP Jayadi menjelaskan, sejak awal dirinya sudah meminta pihak korban untuk didampingi penasehat hokum. Alasannya agar kerangka berpikir hukum antara polisi dengan korban bisa sejalan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan bermacam-macam. Sayangnya himbauan tersebut tidak dilakukan oleh pihak korban.

Meski demikian sebagai jalan tengah, Polres Jember siap melakukan penyidikan ulang terhadap seluruh korban, untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain. Kapolres memerintahkan hari ini juga Kasatreskrim membentuk tim penyidik, dan memulai melakukan penyidikan jumat pagi. Jayadi juga berharap pihak korban untuk didampingi penasehat hukum agar tidak timbul lagi kecurigaan. Jika pihak korban tidak bisa menghadirkan penasehat hukum, polres jember siap menyediakannya untuk mendampingi korban.

Menanggapi kecurigaan sejumlah pihak yang menilai polisi bermain-main dalam persoalan ini, dengan tegas Jayadi membantahnya.Tidak ada sedikitpun yang membuat polisi tergiur bermain-main dalam masalah sara seperti ini. Sebab persoalan semacam ini sangat rawan dan berpotensi menjadi konflik yang sangat besar.

Sebelumnya Tim Advokasi MWC NU Puger Mohammad Sholeh dan Baihaki, meminta polres menangkap seluruh pelaku pembacokan, termasuk 4 orang yang dinilai sebagai provokator terjadinya peristiwa tersebut. Namun Kapolres menjawab sepanjang dilakukannya penyidikan, tidak ada cukup bukti kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Sehingga pihaknya hanya mengajukan 1 orang tersangka untuk menjalani proses persidangan.

(1.192 views)
Tag: