Senin Pekan Depan, Banmus Agendakan Paripurna Internal Usulan Interpelasi

Keseriusan Anggota DPRD untuk memperjuangkan lahirnya perda perlindungan pasar tradisional akan teruji dalam paripurna internal DPRD Jember mendatang. Senin pekan depan, Badan Musyawarah DPRD Jember akan mengagendakan jadwal paripurna internal tersebut.

Wakil Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Ayub Junaedi menjelaskan, berdasarkan hasil rapat pimpinan dewan yang dilaksanakan beberapa hari lalu, pimpinan menilai usulan penggunaan hak interpelasi sudah memenuhi syarat untuk di bahas dalam paripurna internal. Sehingga senin pekan depan, badan musyawarah akan melakukan rapat untuk mengagendakan paripurna tersebut.

Banmus lanjut Ayub, tidak bisa menggagalkan interpelasi karena hanya bertugas mengagendakan paripurna. Dalam paripurna internal itulah forum akan memutuskan setuju atau tidak. Jika setuju maka interpelasi jalan terus, tetapi jika forum tidak sepakat maka usulan interpelasi berakhir disitu saja.

Lebih jauh Ayub menerangkan, selain menjadwalkan sidang paripurna internal untuk memutuskan usulan hak interpelasi, senin pekan depan banmus sekaligus akan menjadwalkan sidang paripurna penyampaian nota pengantar Perubahan APBD 2012. P APBD lanjut Ayub,harus segera dibahas karena saat ini banyak warga miskin yang tidak bisa berobat gratis, gara-gara dana jamkesda sudah habis.

Diberitakan sebelumnya, dalam paripurna penetapan perda bupati menolak tanda tangan satu dari 3 perda yang sudah di finalisasi dewan. Perda yang ditolak oleh bupati adalah perda perlindungan pasar tradisional, yang didalamnya mengatur pembatasan mini market berjaringan agar tidak membunuh pasar tradisional.

(967 views)
Tag: