Sedikitnya 12 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Jember, absen tanpa keterangan, saat hari pertama pasca libur lebaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Sugiarto ketika dikonfirmasi menjelaskan, total ada 53 pns yang tidak masuk saat hari pertama kerja, usai libur lebaran. Hanya saja selain 12 pns tadi, mereka absen karena cuti melahirkan dan sakiT.
Ini dibuktikan kata sugiarto, dengan pengajuan cuti sebelum masa libur, serta surat keterangan sakit dari dokter, yang dikirimkan ke Pemkab Jember.
Khusus untuk 12 orang PNS yang absen tanpa keterangan, sugiarto mengaku telah memerintah kepala bkd dan inspektorat, untuk melakukan penelusuran. Jika 12 orang itu melakukan hal yang sama di tahun 2011 lalu, maka akan diberikan sanksi tegas.
Lebih lanjut Sugiarto menjelaskan, pemberian sanksi itu, untuk memberikan efek jera kepada seluruh PNS, agar tidak main- main dalam melaksanakan tugasnya. Paling tidak mereka tidak akan mengulanginya di masa yang akan dating.
(1.584 views)