Keinginan para juru parkir untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil nampaknya akan sulit terealisasikan. Sebab Badan Kepegawaian Daerah sendiri menyatakan, bahwa juru parkir bukan merupakan pegawai yang tercatat di Badan Kepegawaian Daerah. Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Jember Hariyadi.
Menurut Hariyadi, untuk menjadi pegawai negeri ada tahapan yang harus dilalui, diantaranya menjadi honorer dan rollstart. Padahal usia juru parkir mayoritas sudah cukup tua untuk diangkat. Sedangkan status mereka bukan merupakan pegawai pemkab yang tercatat di BKD. Apalagi tahun ini pemerintah pusat tidak memberikan alokasi pengangkatan pegawai baik honorer, rollstar maupun PNS bagi Kabupaten Jember.
Mekanisme pengangkatan PNS seperti ini yang perlu dipahami tenaga jukir. Untuk itu agar persoalan menjadi jelas, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat antara asisten 2, disnaker, bkd, dishub dan perwakilan jukir. Yang terpenting pemkab akan berupaya memperjuangkan peningkatan kesejahteraan para jukir.
Lebih jauh hariyadi menjelaskan, jikas masih dalam kondisi seperti saat ini, memang kesejahteraan juru parkir tidak akan bisa meningkat. Karena memang kemampuan dinas perhubungan sangat terbatas. Satu-satunya menggunakan undang-undang tenaga kerja, yakni dengan mempihak ketigakan juru parkir.
Kemungkinan mempihak ketigakan juru parkir Menurut Hariyadi sangat memungkinkan. Apalagi DPRD Jember sendiri sudah memberikan signal positif atas rencana tersebut. Sebab jika di pihak ketigakan, bisa dijamin honor jukir memenuhi upah minumum kabupaten.
(1.979 views)