Sidang Vonis Mantan Kepala Bappekab Ditunda 3 Minggu

Sidang putusan Kasus Dugaan Korupsi Bappekab Jember, dengan Terdakwa Mantan Kepala Bappekab, Mudhar Syarifudin, dan bendaharanya Doddi, ditunda Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, hingga 3 minggu atau hingga Tanggal 30 Agustus 2012.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Yusuf Wibisono, ketika dikonfirmasi melalui telfon selulernya mengatakan, penundaan tersebut disebabkan musyawarah di internal hakim, masih belum selesai, sehingga putusannya belum rampung.

Yusuf mengaku tetap menghormati penundaan putusan tersebut. Sebab katanya, itu merupakan sepenuhnya kewenangan majelis hakim tipikor. Sebelumnya, Mudhar Dan Doddi, dituntut hukuman empat tahun penjara, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 2 undang- undang pemberantasan korupsi.

Sementara itu Penasehat Hukum Mudhar Syarifudin, Zainal Marzuki, juga menghormati penundaan putusan tersebut. Hanya Saja Menurut Zainal, majelis hakim harus membebaskan kedua kliennya tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, kliennya Mudhar Syarifudin, sudah mendelegasikan seluruh kewenangannya, kepada pejabat pembuat komitmen, yang berasal dari kepala bidang di bawah Mudhar.

Selain itu lanjut Zainal, perhitungan kerugian yang dihadirkan di dalam persidangan, tidak sesuai dengan undang- undang. Sebab audit kerugian negara dilakukan sendiri oleh jaksa. Padahal sesuai undang- undang, yang berhak melakukan audit adalah BPK atau BPKP.

(1.060 views)
Tag: