Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Tahanan Bos Akas III

Usulan Penangguhan proses penahanan terhadap Bos Perusahaan Otobus Akas III, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, yang dipimpin Prio Utomo, Kamis siang.

Menurut Prio Utomo, majelis hakim masih mempertimbangkan penangguhan penahanan, terhadap terdakwa rudi, yang telah diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.

Penasehat Hukum Rudi, Putut Gunawarman ketika dikonfirmasi usai sidang beralasan, kliennya saat ini sudah harus menjalani perawatan tangannya, pasca kecelakaan yang dialami beberapa tahun silam.

Putut menambahkan, perawatan rutin tersebut, sudah menjadi rutinitas kliennya, sesuai saran dari dokter yang merawatnya. Namun apa boleh buat, permohonan itu katanya ditolak majelis hakim.

Pantauan Kiss Fm di lapangan, sidang lanjutan hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari Anggota Polres Jember, yang bertugas di Polsek Sumberbaru. Sebelumnya, Rudi Yahyanto Bos PO Akas III, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penimbunan bbm bersubsidi, terancam hukuman enam tahun penjara. Rudi dijerat dengan Pasal 55 Undang- Undang Migas.

(1.031 views)
Tag: