Bos Akas III Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Bos Perusahaan Otobus Akas III, Rudi Yahyanto, Selasa siang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember. Rudi menjadi terdakwa kasus dugaan penimbunan bbm bersubsidi jenis solar.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Wilhelmina Manuhutu mengatakan, Terdakwa Rudi melanggar Pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan ancama hukuman 6 tahun.

Hanya saja, dalam dakwaan jaksa terungkap, perintah pembelian solar bersubsidi itu, bukan atas perintah Rudi sebagai pemilik, melainkan perintah GT, salah satu direktur di PO Akas III.

Sementara itu, Penasehat Hukum Rudi, Putut Gunawarman mengaku optimis kliennya akan divonis bebas. Sebab materi dakwaan yang dibacakan jaksa, telah sesuai dengan kondisi yang ada.

Untuk itu katanya, sidang selanjutnya yang akan digelar kamis pekan depan, penasehat hukum tidak akan mengajukan eksepsi, terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Penasehat hukum rudi akan langsung mengajukan saksi meringankan.

Sidang selanjutnya akan digelar kamis pecan ini, dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi. Diberitakan sebelumnya , Polres Jember menangkap 4 orang tersangka kasus penimbunan bbm, yang saat ini sudah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jember.

Berdasarkan keterangan dari 4 orang itu, Satreskrim Polres Jember langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan sebuah sumur yang diduga kuat sudah dipersiapkan untuk menimbun bbm. Dari tangan tersangka diamankan hampir 2 ribu liter bbm bersubsidi sebagai barang bukti.

(815 views)
Tag: