Asosiasi Pedagang Toko Kecil Dan Tradisional Berencana Seret Pengusaha Minimarket Berjaringan Ke Ranah Hukum

Asosiasi Pedagang Toko Kecil Dan Tradisional, akan menyeret pengusaha mini market berjaringan ke ranah hukum, jika terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan warga, untuk persetujuan pendirian mini market berjaringan.

Koordinator Asosiasi Pedagang Toko Dan Tradisional, Edi Supriyanto menduga, ada pemalsuan tanda tangan persetujuan warga sekitar, sebagai salah satu syarat pendirian mini market.

Sebab katanya, ada pengakuan dari beberapa orang warga di Jalan Bangka, telah diberi voucher belanja sebesar 50 ribu rupiah per orang, kemudian diminta tanda tangan.  edi menduga, tanda tangan itu disalahgunakan.

Edi mengaku akan mendatangi kantor lingkungan hidup, untuk meminta data dan mengkrosceknya di lapangan. Sebab ijin HO bisa dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat. Jika memang terbukti ada pemalsuan tanda tangan, edi akan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Edi menambahkan, selain akan menyeret ke ranah hukum, asosiasi pedagang toko kecil dan tradisional, akan melaporkan pengusaha mini market berjaringan, kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pusat.

(1.393 views)
Tag: