Bupati Jember MZA Djalal mengaku telah mengirimkan surat usulan pengaktifan kembali, Wakil Bupati Kusen Andalas kepada Gubernur Jawa Timur Sukarwo. Demikian disampaikan bupati, usai acara Kamisan di Hall Praja Mukti Pemkab Jember.
Kepada Kiss Fm Djalal mengaku, surat usulan pengaktifan wabup kusen andalas, sudah di tandatanganinya Rabu kemarin. Untuk itu, hari ini surat tersebut sudah dikirimkan ke pemerintah provinsi jawa timur, untuk diteruskan kepada mendagri.
Djalal berharap, proses pengaktifan Wabup Kusen Andalas, bisa berjalan dengan cepat. Paling tidak sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang bersangkutan sudah menjabat kembali sebagai wakil bupati.
Seperti diketahui, Kusen andalas terjerat kasus dugaan korupsi Dana Operasional Pimpinan DPRD Jember, saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jember. Kasus itu juga menyeret dua nama lain, yakni Madini Farouq atau Gus Mamak dan Mahmud Sarjujono.
Di Pengadilan Negeri Jember, Kusen divonis bebas majelis hakim. Sedangkan Gus Mamak dan mahmud justru divonis bersalah. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Gus Mamak dan Mahmud divonis bebas. Namun pada saat proses kasasi di Mahkamah Agung, keduanya kembali divonis bersalah, sedangkan Kusen diputus onslaag , atau lepas dari hokum.
(1.077 views)