Usulan Hak Interpelasi Diserahkan Kepada Ketua DPRD Jember

Usulan penggunaan hak interpelasi sebagai dampak penolakan perda perlindungan pasar tradisional, Senin malam diserahkan kepada Ketua DPRD Jember. Dalam waktu dekat akan dilakukan rapat pimpinan, untuk menilai layak tidaknya interpelasi tersebut dilakukan.

Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf menjelaskan, surat usulan penggunaan hak interpelasi diserahkan langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi kepada dirinya, usai rapat anggaran senin malam. Surat tersebut Menurut Saptono, langsung diserahkan kepada sekretariat untuk di registrasi.

Dalam waktu dekat akan dilakukan rapat pimpinan dprd, untuk membahas usulan sejumlah anggota dewan tersebut. Jika memang nilai layak dan memenuhi syarat, pimpinan akan menggelar rapat badan musyawarah untuk mengagendakan sidang paripurna penggunaan hak interpelasi dewan terhadap bupati.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota dewan kecewa, atas sikap bupati yang menolak menandatangani perda perlindungan pasar tradisional. Padahal perda tersebut merupakan pera usulan eksekutif. Seharusnya jika ada yang kurang pas atau keberatan, bupati menyampaikannya dalam rapat-rapat pansus melalui skpd yang diutusnya.

Karena itu Ketua Komisi D yang juga Anggota Pansus I DPRD Jember, menggalang dukungan penggunaan hak interpelasi, untuk meminta penjelasan kepada bupati tentang alasannya menolak menandatangani perda yang dinilai ditunggu dan bersentuhan langsung dengan masyarakat ini.

(997 views)
Tag: