Hingga hari Ini Pimpinan DPRD Jember, masih belum menerima usulan resmi dari anggota DPRD Jember, terkait rencana pengajuan hak interpelasi terhadap penolakan Bupati Jember, untuk menandatangani raperda perlindungan pasar tradisional.
Salah satu Pimpinan DPRD Jember, Miftahul Ulum ketika dikonfirmasi, mengaku belum menerima usulan interpelasi tersebut. Hanya saja, ketua DPC PKB Jember ini mempersilahkan Anggota DPRD Jember, untuk mengajukan hak tersebut.
Sebab Menurut Ulum, hak interpelasi merupakan salah satu hak yang melekat di anggota dewan, untuk mempertanyakan sebuah kebijakan pemerintah, yang dinilai menimbulkan pro dan kontra.
Penasehat GP Ansor Jember ini menambahkan, sesuai tata tertib dewan, hak interpelasi bisa diajukan jika telah memenuhi syarat, diantaranya diusulkan tujuh anggota dari lebih dua fraksi.
Lebih lanjut Ulum menjelaskan, jika nantinya dalam rapat pimpinan dewan interpelasi disetujui, maka pimpinan akan menggelar rapat banmus, untuk mengagendakan sidang paripurna. Dalam paripurna inilah, akan diputuskan apakah usulan interpelasi disetujui atau tidak.
Seperti diberitakan sebelumnya, usulan hak interpelasi ini pertama kali digalang Ayub Junaidi, Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa. Usulan hak interpelasi muncul pasca Bupati Jember MZA Djalal, menolak menandatangani raperda perlindungan pasar tradisional.
(1.044 views)