Bupati Akan Terbitkan Perbup Jika Perda Pasar Tradisional Deadlock

Bupati Jember MZA Djalal akan mengeluarkan peraturan bupati untuk pengaturan mini market berjaringan, jika memang tidak ada titik temu dengan DPRD terkait perda pengaturan pasar modern.

Djalal menjelaskan, perlu dilakukannya pengaturan mini market berjaringan, tetapi bukan dengan cara pembatasan jumlah, tetapi pengaturan jarak. Selain itu ada kewajiban yang harus dilakukan oleh mini market, yakni melakukan pembinaan terhadap minimal 5 pasar tradisional disekitarnya. Bukan hanya pembinaan manajemen, tetapi juga dari sektor permodalan.

Pemikiran tersebut menurut Djalal bukan harga mati, tetapi masih bisa dibicarakan lagi dengan dprd, agar bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah. Tetapi jika tidak ada titik temu, mungkin saja harus dikeluarkan peraturan bupati sebagai landasan hokum.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Jember MZA Djalal menolak menandatangani perda perlindungan pasar tradisional, yang sudah dibahas Pansus DPRD Jember. Djalal menilai perlu adanya perubahan beberapa hal didalamnya termasuk judul dan pembatasan. Namun dprd menolak usulan bupati, karena tidak disampaikan saat pembahasan, tetapi disampaikan saat sudah akan ditetapkan.

Akibatnya dari 3 raperda yang akan ditetapkan dalam paripurna dprd, hanya perda perlindungan pasar tradisional yang ditolak oleh bupati. Sesuai Tatib DPRD, jika ada perda yang ditolak oleh bupati, maka perda tersebut tidak bisa diajukan lagi kepada dprd periode saat ini.

(1.402 views)
Tag: