Ketua Komisi D DPRD Jember yang juga Anggota Pansus I Ayub Junaedi, Rabu siang mulai menggalang dukungan untuk mengajukan hak interpelasi terhadap Bupati Jember. Pengajuan hak interpelasi ini nampaknya berjalan mulus, karena tidak lebih dari 30 menit, 9 anggota dewan dari 3 fraksi sudah menyetujuinya.
Ayub menjelaskan, sesuai dengan Tatib DPRD hak interpelasi bisa dilakukan jika diusulkan oleh minimal 7 orang anggota dewan, atau lebih dari 1 fraksi. Yang sudah terkumpul saat ini 9 orang anggota dewan dari 3 fraksi. Artinya sebenarnya jumlah ini sudah cukup memenuhi syarat untuk mengajukan hak interpelasi. Meski Demikian Ayub juga akan menawarkannya kepada anggota dewan yang lain.
Ayub optimis jumlah ini akan sangat mungkin untuk bertambah. Jika melihat pandangan akhir fraksi dalam paripurna kemarin, seluruh fraksi sepakat perda perlindungan pasar tradisional untuk disahkan. Menjadi pertanyaan besar jika kemudian ada anggota dewan yang tidak bersedia mengajukan hak interpalasi.
Hak interpelasi Menurut Ayub sebenarnya sesuatu yang wajar. Sebab selama ini dewan juga tidak pernah tahu alasan bupati menolak tandatangan. Jika bupati bisa menjelaskan alasannya kepada anggota dewan dengan masuk akal, persoalan ini bisa dianggap selesai. Namun jika bupati tidak mampu menjelaskan, Ayub yakin bersoalan ini akan melebar kemana-mana.
Sebelumnya, Fraksi Kebangkitan Bangsa memang sudah berancang-ancang melakukan komunikasi dengan fraksi lain, untuk menggunakan hak interpelasi. Senada dengan fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan kemungkinan menggunakan hak interpelasi sangat terbuka lebar. Namun untuk membuatnya menjadi keputusan fraksi, persoalan ini akan segera dibahas dalam rapat bersama seluruh anggota fraksi.
(1.176 views)