Komisi C DPRD Jember menduga kuat terjadi kebocoran anggaran dalam pelaksanaan KTP masal Tahun 2011 lalu. Hal ini terlihat dari kecilnya setoran dispenduk ke kas daerah Tahun Anggaran 2011 lalu. Hal ini terungkap dalam hearing Komisi C DPRD Jember Dengan Dispenduk Selasa siang.
Anggota Komisi C DPRD Jember Sunardi menjelaskan, Tahun 2011 lalu Kabupaten Jember melaksanakan progam KTP masal. Dari data yang ada, jumlah wajib KTP di jember mencapai 1,7 juta jiwa. Tetapi kenyataannya, nilai setoran dispenduk capil tahun 2011 ke kas daerah hanya 1,4 milyar rupiah, padahal besar retrisbusi KTP senilai 10 ribu rupiah per orang.
Artinya Menurut Sunardi, jika hanya setor 1,4 milyar rupiah, di jember hanya ada 140 ribu orang yang memiliki KTP. Padahal jumlah wajib KTP mencapai 1,7 juta orang. Jumlah ini sangat tidak rasional, sehingga dibutuhkan penjelasan lebih kongkrit dari dispenduk. Itu baru dari persoalan KTP, belum lagi dari akte kelahiran, kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya.
Lebih jauh Sunardi menerangkan, saat ini Jember sudah mulai melaksanakan progam E-KTP. Padahal aturan dimulainya progam E-KTP, minimal 60 persen di daerah tersebut sudah mengaktifkan ktp yang sudah habis masa berlakunya. Sehingga harusnya total PAD dispenduk yang disetor ke kas daerah lebih dari 10 milyar rupiah. Sebab jika hanya 1,4 milyar, berarti jumlah pemilik KTP di jember kurang dari 10 persen.
Sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan pendataan penduduk dan pencatatan sipil kabupaten jember, dalam lampirannya menyebutkan dengan jelas besarnya retribusi KTP senilai 10 ribu rupiah per orang. Sekretaris Dispenduk Jember Mohammad Hasyim ketika akan dikonfirmasi terkait persoalan ini menolak berkomentar.
(1.038 views)