Komisi A DPRD Jember Akan Panggil BKD Dan Inspektorat Terkait Penahanan Ijazah

Persoalan penahanan Ijasah Nur Hasanah, Siswa SMPN 1 Sukorambi tidak hanya menjadi perhatian Komisi D yang membidangi persoalan pendidikan, Komisi A DPRD Jember yang membidangi kepegawaian juga akan segera menentukan sikap, dengan memanggil kepala inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah.

Ketua Komisi A DPRD Jember Mohammad Jufreadi mengatakan, dirinya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua Komisi D Ayub Junaedi, yang telah bertindak cepat turun langsung menangani persoalan penahanan ijasah siswa SMPN 1 Sukorambi. Karena itu sebagai bentuk dukungan kepada Komisi D, komisi juga akan bersikap atas persoalan ini.

Dalam waktu dekat lanjut Jufreadi, pihaknya akan segera memanggil Kepala Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah, untuk mempertanyakan sangsi kepegawaian seperti apa yang akan diambil oleh badan kepegawaian daerah terhadap Kepala SMPN 1 Sukorambi. Sebab sangat ironis Menurut Jufreadi, ketika bupati memberikan atensi penuh dalam dunia pendidikan, ada kepala sekolah yang justru mencoreng dunia Pendidikan Di Jember.

Lebih jauh Jufreadi menerangkan, perbuatan yang dilakukan pihak sekolah dengan menahan ijasah siswa hingga 2 tahun, sudah masuk kategori pelanggaran berat. SMPN 1 Sukorambi sudah membunuh cita-cita siswanya sendiri untuk melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi, hanya gara-gara uang 300 ribu untuk biaya yang tidak penting. Sehingga sudah sepantasnya Menurut Jufreadi, BKD menjatuhkan sangsi kepegawaian kepada Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Sukorambi.

Diberitakan sebelumnya, selama dua tahun Ijasah Nur Hasanah ditahan oleh pihak SMPN 1 Sukorambi karena belum melunasi tanggungan senilai 352 ribu rupiah. Akibatnya selama dua tahun Nur Hasanah tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Sebab menurut pengakuan ibunya, jangankan mengambil ijasah, untuk meminta fotocopy ijasahnya saja pihak sekolah tidak mengijinkan.

(1.282 views)
Tag: