Komisi D DPRD Jember Kamis siang memanggil kepala dinas pendidikan, untuk menagih janji yang pernah disampaikannya saat pertama kali diangkat dulu, bahwa tidak akan ada penahanan ijasah siswa. Tetapi nyatanya di SMPN 1 Sukorambi ijasah siswa ditahan hingga 2 tahun karena ada tanggungan keuangan.
Setelah kasus penahanan ijasah Nur Hasanah, salah satu siswa SMPN 1 Sukorambi selama dua tahun oleh pihak sekolah mencuat di media massa, Komisi D DPRD Jember kebanjiran laporan, tentang banyaknya ijasah siswa yang sampai saat ini masih ditahan pihak sekolah.
Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi mengatakan, pihaknya kamis siang memanggil Kepala Dinas Pendidikan Bambang Hariono, untuk menagih janji yang pernah disampaikan sebelumnya. Bahkan jika perlu, Komisi D akan mendorong dprd secara kelembagaan, memberikan rekomendasi kepada bupati untuk menyikapi persoalan ini. Kepala sekolah yang melanggar komitment kepala dinas pendidikan harus mendapatkan sangsi tegas. Bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, dipindah tugaskan, penurunan pangkat hingga usulan pemecatan.
Diberitakan sebelumnya, SMPN 1 Sukorambi tega menyandera ijasah salah satu siwanya, hanya gara-gara tidak melunasi tanggungan keuangan senilai 352 ribu rupiah. Mendengar persoalan ini Ketua Komisi D DPRD Jember langsung turun tangan sendiri, untuk mengambil ijasah tersebut dari pihak sekolah.
Selain memberikan ijasah itu kepada Nurhasanah, Ayub meminta kebijakan kepala dinas pendidikan untuk menerima Nur Hasanah sekolah di SMK Sukorambi sesuai keinginannya. Sebab jika dilihat dari nilai akademiknya, nurhasanah tergolong siswa berprestasi.
(1.036 views)