Pimpinan DPRD Deadline Paripurna Penetapan Perda Sebelum Tanggal 12 Juli

Pimpinan DPRD Jember mendeadline rapat paripurna penetapan perda berbarengan dengan paripurna laporan pertanggung jawaban penggunaan (LPP APBD). Sebab sesuai aturan dewan harus sudah merespon LPP APBD, selambat-lambatnya 30 hari setelah diserahkan oleh eksekutif.

Wakil Ketua DPRD Jember Lukman Winarno menjelaskan, eksekutif sudah menyerahkan LPP APBD ke Sekretariat DPRD sejak beberapa waktu lalu. Jika merujuk aturan, selambat-lambatnya 30 hari atau tepatnya tanggal 12 juli mendatang, dprd harus sudah merespon surat tersebut dalam paripurna.

Karena itu lanjut Lukman, agar tidak berlarut-larut persoalan penetapan apbd yang justru menyebabkan munculnya kecurigaan di masyarakat, Pimpinan DPRD berkeinginan badan musyawarh selain mengagendakan LPP APBD juga sekaligus mengagendakan paripurna penetapan raperda yang sudah final dalam pembahasannya. Artinya besar kemungkinan paripurna dilaksanakan paling lambat 12 juli mendatang.

Lebih jauh terkait molornya penetapan raperda lukman menjelaskan, berdasarkan hasil rapat pimpinan dprd beberapa waktu lalu diputuskan pembahasan raperda sudah final,, sehingga diamanatkan kepada ketua dprd, untuk melakukan lobby-lobby kepada bupati mengenai jadwal paripurna penetapan. Namun sejauh ini Lukman mengaku belum tahu hasil lobby yang dilakukan oleh Ketua DPRD.

Sementara Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf ketika dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, dirinya sudah menyampaikan adanya desakan dalam rapat pimpinan dprd, agar paripurna segera dilaksanakan. Namun sayangnya bupati tidak merespon serius. Sedangkan Bupati Jember MZA Djalal mengaku perlu berhati-hati sebelum raperda tersebut disahkan. Sebab dirinya tidak tahu pasti isi raperda tersebut, karena diajukan oleh pj bupati ketika dirinya sedang tidak aktif beberapa waktu lalu.

(1.199 views)