Lima Orang Wali Murid Keluhkan Pungutan Sekolah

Sedikitnya lima orang wali murid dari Sekolah Dasar dan Menengah Pertama, mengadukan adanya pungutan yang dilakukan sekolah, di posko yang didirikan Forum LSM Peduli Pendidikan (FLPP).

Koordinator FLPP Kustiono Senin siang mengatakan, berdasarkan pengaduan yang masuk kepada pihaknya, pungutan tersebut terjadi di sekolah negeri, baik SD maupun SMP.

Untuk besaran pungutannya lanjut Kustiono, sangat bervariatif. Mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 1 Juta. Sekolah beralasan, pungutan tersebut diperuntukkan untuk berbagai macam fasilitas. Seperti buku pelajaran, seragam, hingga uang gedung.

Padahal sesuai keputusan menteri, dan Peraturan Pemerintah Nomer 17 Tahun 2010, tentang pengelolaan dan penyelanggaraan pendidikan Pasal 181 dan 198, dewan pendidikan, komite sekolah, pendidik dan tenaga pendidik, dilarang memungut biaya apapun dari siswa.

Lebih lanjut Kustiono menerangkan, posko pengaduan tersebut akan dibuka hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Dia berharap, masyarakat khususnya wali murid, agar tidak takut untuk mengadukan pungutan, yang dilakukan di sekolah. Kustiono berjanji akan merahasikan identitas wali murid, yang mengadukan ke poskonya.

(1.096 views)
Tag: