Setelah Madini Farouq atau Gus Mamak, kini giliran Mahmud Sarjujono, Mantan Wakil Ketua DPRD Jember, berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), atas putusan kasasi mahkamah agung, yang memvonis bersalah atas kasus korupsi dana operasional Pimpinan DPRD Jember.
Mahmud bersama Gus Mamak, oleh Mahkamah Agung divonis bersalah dalam kasus tersebut. Namun terdakwa lainnya, Wakil Bupati Non Aktif Kusen Andalas, dikabarkan divonis bebas di tingkatan kasasi, dengan perkara yang sama.
Kepada sejumlah wartawan, Mahmud mengaku, dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gus Mamak, terkait rencana PK tersebut. Sebab putusan bebas Kusen Tersebut, dapat dijadikan bukti baru, untuk dasar pengajuan PK.
Menurut Mahmud, upaya hukum pk tersebut, murni hanya untuk membersihkan nama baiknya di mata masyarakat. Sebab dengan putusan bersalah mahkamah agung, dia telah dinilai sebagai seorang koruptor. Padahal tidak ada uang sepeserpun yang ia gunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Sebelumnya kepada Kiss Fm, Gus Mamak menjelaskan, berencana akan mengajukan PK, atas putusan kasasi yang memvonisnya bersalah, atas kasus korupsi dana operasional Pimpinan DPRD Jember.
Upaya hukum PK tersebut, didasarkan pada vonis putusan bebas Wakil Bupati Non Aktif Kusen Andalas, dalam kasus yang sama, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jember.
(1.096 views)