Pimpinan DPRD Jember memberikan pernyataan berbeda tentang Pemecatan Sumpono, salah satu anggota dewan dari Partai Gerindra. Jika sebelumnya Ketua DPRD menyatakan sudah menggelar rapat pimpinan dan menyimpulkan sudah memenuhi persyaratan, sementara Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum justru mengaku sejauh ini belum tahu dan belum ada rapat pimpinan.
Miftahul Ulum ketika dikonfirmasi mengatakan, sebagai Wakil Ketua DPRD Jember, dirinya sampai saat ini belum tahu adanya SK Pemecatan Sumpono dari DPP Partai Gerindra. Bisa saja Menurut Ulum, SK pemecatan Sumpono sudah ada di meja ketua dprd, tetapi belum disampaikan kepadanya. Namun yang jelas, sampai saat ini belum ada rapat pimpinan untuk membahas persoalan tersebut.
Senada dengan Saptono, jika memang surat pemecatan dari DPP Gerindra sudah ada, DPC Gerindra Jember melayangkan kembali surat usulan Pergantian Antar Waktu mengikuti SK DPP tersebut. Karena berdasarkan surat usulan DPC inilah DPRD akan menindaklanjutinya kepada kpu dan mengusulkan pelantikan kepada gubernur melalui bupati.
Sementara Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf ketika dikonfirmasi sebelumnya membenarkan dirinya sudah menerima SK pemecatan Sumpono dari DPP Partai Gerindra. Bahkan Menurut Saptono, Pimpinan DPRD yang terdiri dari ketua dan para wakil ketua, sudah menggelar rapat. Hasilnya, pimpinan dprd menilai semua persyaratan Pergantian Antar Waktu terhadap Sumpono sudah memenuhi syarat sesuai undang-undang. Meski demikian DPRD Jember masih akan menunggu lagi surat dari DPC Gerindra untuk mengusulkan dilakukannya pergantian antar waktu.
Diberitakan sebelumnya, usulan pergantian antar waktu yang diusulkan DPC Gerindra Jember ditolak DPRD, karena dinilai tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang. Sebab dalam undang-undang pergantian antar waktu terhadap anggota dewan hanya bisa dilakukan dengan alasan mengundurkan diri, meninggal dunia atau dipecat.
Atas penolakan tersebut DPP Gerindra kemudian mengeluarkan sk pemecatan terhadap Sumpono, karena mengingkari kesepakatan yang ditandatanganinya sendiri dengan caleg nomor urut dibawahnya. DPP menilai Sumpono menolak keputusan rapat dewan kode etik dan kehormatan partai, hingga akhirnya dikeluarkan sk pemecatan.
(896 views)