Dinkes Tidak Pernah Verifikasi SPM Penerima Jamkesda Non Kuota

Dinas Kesehatan ternyata tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi Surat Pernyataan Miskin (SPM), yang dikeluarkan oleh desa kepada masyarakat pengguna jamkesda. Persoalan inilah yang diduga menyebabkan jebolnya penggunaan dana jamkesda di Kabupaten Jember.

Kepala Dinas Kesehatan Jember Bambang Suwartono dalam hearing bersama Komisi D DPRD Jember Rabu siang menjelaskan, selama ini pihaknya hanya berwenang memverifikasi klaim yang diajukan pihak rumah sakit, apakah pasien yang diajukan mendapatkan jamkesda memang benar tidak tercover jamkesmas.

Namun untuk verifikasi lapangan tentang kebenaran kriteria miskin, tidak pernah dilakukan. Selain karena khawatir dianggap tidak percaya kepada kepala desa, dinas kesehatan juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya. Seharusnya kepala desa dan camat sudah paham benar, karena dalam juklak dan juknis sudah mencantumkan sangsi pengganti jika terbukti data yang diberikan tidak benar. Sedangkan dari pemkab yang memiliki kewenangan menurut bambang diantaranya inspektorat.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi mengatakan, dalam hearing terlihat jelas belum ada sistem pengawasan yang jelas antar SKPD di level kabupaten. Seharusnya pengawasan dan verifikasi harus dilakukan, siapapun SKPD yang berwenang. Untuk itu kedepan Ayub berharap Pemkab Jember segera melakukan rapat kordinasi dengan instansi terkait untuk membahas mekanisme penyaluran jamkesda.

Bahkan jika perlu lanjut Ayub, pemkab membentuk tim khusus untuk pengawasan dan penyaluran Jamkesda. Sebab ayub berpendapat, muncul gejala meski sudah terdaftar sebagai penerima jamkesmas, masyarakat lebih memilih menggunakan jamkesda, karena pengurusannya jauh lebih mudah. Cukup dengan SKM dari desa bisa mendapatkan pelayanan gratis di rumah sakit.

Dari data dinas kesehatan, sejauh ini tercatat sekitar 13 ribu masyarakat jember menggunakan pelayanan jamkesda. Sehingga dana jamkesda senilai 6,3 milyar yang di anggarkan dalam APBD 2012, sudah habis terpakai Per 1 Juni lalu. Padahal kebutuhan jamkesda Per Bulan rata-rata 1,3 Milyar Rupiah. Sehingga dalam Perubahan APBD mendatang, dinas kesehatan mengusulkan tambahan dana jamkesda senilai 9 Milyar Rupiah. Karena dari perhitungan riil, dana yang dibutuhkan dalam satu tahun mencapai 16 Milyar Rupiah.

(1.431 views)
Tag: