Pembangunan Pembatas Jalan Hayam Wuruk Banyak Kejanggalan

Komisi C DPRD Jember melihat kejanggalan dalam proses pembangunan pembatas Jalan Hayam Wuruk. Dalam hearing bersama tim kajian tehnis Rabu siang, Komisi C menemukan belum adanya rekomendasi dari beberapa pihak terkait. Bahkan meski pengerjaan sudah mulai dilakukan, Dinas PU Cipta karya melum mendapatkan rencana anggaran belanjanya.

Ketua Komisi C DPRD Jember Mohammad Asir menjelaskan, dari keterangan tim kajian Tehnis Pemkab Jember, diketahui bahwa rekomendasi dari dinas perhubungan propinsi masih belum ada. Padahal dalam proyek jembatan penyeberangan gajah mada, dihentikan sementara karena tidak adanya remoendasi tersebut. Menjadi aneh Menurut Asir, jika kemudian ada perbedaan perlakuan dalam pembangunan pembatas jalan hayam wuruk.

Semakin aneh lagi lanjut Asir, ketika Kepala Dinas PU Cipta Karya menyatakan belum bisa melakukan pengawasan, karena belum menerima rencana anggaran belanja atau RAB dari pihak ketiga. Padahal kenyataannya pembanguna pembatas jalan hayam wuruk sudah mulai dikerjakan.

Selain itu Komisi C nantinya akan mempelajari lagi mou yang sudah dibuat oleh pemkab jember dengan pihak ketiga. Jika ternyata pemprov tidak dilibatkan dalam mou tersebut, lagi-lagi terjadi kesalahan besar. Sebab meski berada di di Wilayah Pemkab Jember, jalan tersebut merupakan milik pemerintah propinsi. Sehingga tidak bisa mou tersebut dibuat tanpa melibatkan pemerintah propinsi.

Sementara Ketua Tim Kajian Tehnis Pemkab Jember yang juga Kepala Dispenda Suprapto ketika dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya tidak ada persoalan dalam pembangunan pembatas jalan hayam wuruk. Sebab semuanya sudah melalui rekomendasi tim,, apalagi yang dilakukan disana hanya bersifat penataan papan reklame yang ada.

Mengenai berapa potensi peningkatan pendapatan daerah, sulit dilakukan oleh dispenda. Sebab harus melihat dulu siapa dan berapa banyak papan reklame yang laku,, yang jelas potensi yang ada nantinya bisa jadi sama dengan potensi saat ini, dan akan terjadi peningkatan jika ada perubahan perda retribusi reklame.

 

(1.161 views)
Tag: