Juru Parkir Akan Di Pihak Ketigakan

Polemik yang terjadi antara dinas perhubungan dan juru parkir selama ini, ternyata dipicu karena ketidakjelasan status juru parkir. Lam hearing bersama Komisi D DPRD Jember Rabu siang, badan kepegawaian daerah menyatakan juru parkir tidak tercatat dalam database badan kepegawaian daerah.

Untuk menyelesaikan polemik ini Komisi D DPRD Jember Rabu siang menggelar hearing bersama dinas perhubungan, dinas tenaga kerja dan badan kepegawaian daerah. Saat itulah baru diketahui bahwa status juru parkir hanya merupakan tenaga kontrak. Tetapi tidak jelas mereka masuk sebagai tenaga honorer atau rolstat.

Kabag TU Dishub Jember Kholifah menjelaskan, memang seseuai perda tentang retribusi parkir, juru parkir merupakan tenaga kontrak yang diperbaharui setiap tahun. Karena tidak ada status yang jelas inilah, rencana jangka panjang dinas perhubungan akan mengusulkan kepada bupati, untuk penghapusan parkir berlangganan, dan mempihak ketigakan urusan parkir termasuk juru parkirnya. Sedangkan rencana jangka pendek, dinas perhubungan akan mengakomodasi permintaan para juru parkir, yang merasa dirugikan.

Sementara Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Agus Subiono menjelaskan, sesuai keputusan menteri pemberdayaan aparatur negara, juru parkir tidak termasuk dalam formasi rolstat maupun honorer. Sehingga berapapun masa kerja juru parkir, tidak ada kemungkinan untuk bisa diangkat sebagai cpns.

 

(999 views)