Hak Pemilih Dinilai Rawan Menimbulkan Konflik

Persoalan hak pemilih dalam undang- undang pemilu terbaru, dinilai rawan menimbulkan konflik. Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, usai sosialisasi Undang- Undang Pemilu, Rabu siang.

Kepada sejumlah wartawan, Ketty menjelaskan, ada perbedaan yang sangat mencolok pada hak pemilih. Undang- undang yang lama menyebutkan, jika masyarakat tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Namun lanjut Ketty, di undang- undang pemilu yang baru, meski tidak terdaftar dalam DPT, masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya, dengan cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketty berpendapat, semestinya jika KTP diperbolehkan untuk digunakan menyalurkan hak pilih, tidak perlu lagi menggunakan DPT. Sebab akan terjadi pemborosan keuangan Negara.

Lebih baik kata Alumni Fakultas Sastra Universitas Jember ini, KPU langsung berkordinasi dengan dinas kependudukan setempat, untuk menanyakan berapa jumlah penduduk di daerahnya. Sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu, akan menyediakan surat suara sesuai jumlah penduduk plus 2 persen surat suara cadangan.

Selain persoalan itu, Ketty mengaku kawatir, koreksi terhadap soft copy DPS yang dikirim ke Parpol, OKP, kemudian Ormas, tidak akan berjalan maksimal. Kemudian parahnya lagi, bisa jadi masyarakat akan malas untuk melihat, apakah namanya sudah terdaftar menjadi pemilih atau tidak.

(892 views)
Tag: