Masyarakat Keluhkan Pengendara Motor Trail Dijalan Raya Yang Melanggar Lalu Lintas

Akhir-akhir ini Masyarakat Jember mengeluhkan banyaknya motor trail berkeliaran di jalan-jalan raya, tanpa menghormati pengguna jalan yang lain. Selain jalan kebut-kebutan di jalan raya dan suara yang mengganggu, sebagian besar motor trail yang berkeliaran tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan bermotor yang benar.

Seperti diungkapkan Koordinator Forum Komunikasi Anak Bangsa Suharyono, yang menilai polisi melakukan diskriminasi dalam persoalan ini. Jika kendaraan biasa kaca spion saja tidak ada sudah ditilang, sementara puluhan motor trail melintas di depan mata polisi dibiarkan saja.

Lebih jauh Suharyono menjelaskan, silahkan saja bagi yang memiliki hobby motor trail, menyalurkan hobbynya di arena yang sudah ditetapkan. Seperti Jember Adventure Trail dalam rangka BBJ kemarin, merupakan ajang bagi mereka. Memang ada pengecualian ketika mereka berada di sirkuit diijinkan tidak menggunakan plat nomor kendaraan. Tetapi polisi tetap harus menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Jika berkeliaran di jalan raya tanpa plat nomor, silahkan ditangkap diberi surat tilang.

Senada dengan Suharyono, Anggota DPRD Jember Ayub Junaedi yang juga merupakan salah satu atlet motor trail mendesak polisi menindak tegas pelaku pelanggaran lalu lintas termasuk pengendara motor trail. Ayub mengakui kendaraan miliknya juga tidak dilengkapi plat nomor kendaraan. Tetapi ketika menuju sirkuit, motor trail miliknya tidak dinaiki, tetapi diangkut menggunakan mobil pick up. Baru seteah berada dilokasi motor trail tersebut dikendarainya.

Tidak ada dispensasi bagi siapapun yang melanggar hokum. Ayub meminta polisi lalu lintas lebih tegas, menangkap dan memberikan sangsi tilang kepada pengendara trail yang melanggar aturan.

Sementara Kasat Lantas Polres Jember AKP Wiwit Adi Satria SIK ketika akan dikonfirmasi melalui handphone-nya tidak menjawab. Bahkan ketika dicoba konfirmasi melalui pesan singkat selama 2 hari juga tidak bersedia memberikan jawaban.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, BAB VII Pasal 68 dengan tegas menyebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya wajib dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor. Bahkan bentuk, ukuran dan warnanya juga harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Tidak ada satupun pasal dalam undang-undang tersebut, yang menyebutkan adanya pengecualian bagi kendaraan jenis apapun yang dioperasikan di jalan raya.

 

(1.900 views)
Tag: