3 raperda yang dibahas Pansus II DPRD Jember, terancam gagal ditetapkan dalam paripurna penetapan perda mendatang. Sebab Pansus II sudah melebihi batas waktu pembahasan yang diberikan Badan Musyawarah DPRD Jember.
Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum menjelaskan, secara aturan apapun kegiatan yang dilakukan di DPRD Jember, harus diagendakan melalui badan musyawarah. Ada kegiatan yang tidak ditentukan jadwal waktunya dengan pasti, seperti kunjungan kerja, tetapi ada juga yang sudah ditentukan dengan pasti seperti sidang paripurna dan pembahasan perda.
Untuk pembahasan 5 raperda yang diajukan eksekutif kali ini, banmus memutuskan memberikan batas waktu 6 hari. 4 hari untuk pembahasan, dan 2 hari untuk finalisasi. Tetapi yang terjadi, Pansus II melakukan pembahasan raperda hingga melebihi batas waktu yang ditentukan. Sehingga 3 raperda yang sudah dibahas Pansus II , hampir bisa dipastikan tidak bisa ditetapkan, karena merupakan produk cacat hokum.
Lebih jauh Ulum menerangkan, dengan demikian berarti dalam paripurna mendatang besar kemungkinan hanya dua raperda yang diselesaikan pansus 1 yang akan ditetapkan menjadi perda. Diantaranya Perda PDP dan perda perlindungan pasar tradisional. Sedangkan untuk 3 raperda yang dibahas Pansus II , yakni raperda air bawah tanah, raperda kelistrikan, dan raperda pengelolaan aset daerah, harus di tunda dan diagendakan ulang melalui badan musyawarah.
(997 views)