Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum berharap sidang paripurna penetapan perda bisa segera dilaksanakan, agar tidak menimbulkan kecurigaan yang bermacam-macam. Namun karena perda merupakan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, tidak bisa paripurna dilakukan tanpa dihadiri oleh bupati sebagai kepala daerah.
Menurut Ulum, sebenarnya kapanpun akan dilaksakan sidang paripurna penetapan perda, DPRD Jember sudah siap. Namun tidak mungkin paripurna ini dilakukan tanpa kehadiran bupati. Sehingga untuk kapan pelaksanaannya, menunggu kesiapan bupati untuk hadir.
Komunikasi informal Menurut Ulum sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan, baik dengan bupati langsung maupun melalui Sekkab. Tetapi memang agenda kegiatan bupati yang sangat padat, sehingga saat ini bupati masih melihat lagi agenda kegiatannya, untuk kemudian menyampaikan kepada dprd kapan bisa hadir dalam paripurna. Namun sayangnya hingga hari ini belum ada kabar yang jelas kapan bupati siap hadir.
Diberitakan sebelumnya, sidang paripurna yang diagendakan DPRD Jember Rabu pekan lalu, terpaksa harus ditunda karena bupati berhalangan hadir. Eksekutif melalui surat resmi yang ditandatangani sekkab, meminta penundaan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Akibat penundaan ini, rumor yang berkembang bupati sengaja menunda penetapan 5 raperda tersebut, karena beberapa isi raperda yang akan disahkan dinilai kurang sempurna. Namun sayangnya, sesuai peraturan revisi draf raperda hanya bisa dilakukan ketika masih dibahas di badan legislasi. Jika sudah masuk dalam pembahasan pansus, apalagi sudah finalisasi sulit untuk dilakukan perubahan.
(917 views)