Saksi ahli dalam sidang lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, dinilai tidak berkompeten dalam bidangnya.
Penasehat hukum sembilan terdakwa DAK, Mohammad Nuril ketika dikonfirmasi melalui telfon selulernya mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, saksi ahli yang dihadirkan jaksa, atas nama Irwan Suryanto, sama sekali tidak bisa menjelaskan secara gamblang, terkait sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan olahraga. Sehingga darisini kapasitasnya sebagai seorang ahli olahraga, sangat diragukan.
Justru lanjut Nuril, ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan tim penasehat hukum, terkait saksi ahli tersebut. Diantaranya, yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat ahli sebagai bidang olahraga.
Kemudian yang paling aneh, ternyata saksi ahli tersebut, merupakan salah seorang peserta lelang, dalam DAK Tahun 2010. Namun yang bersangkutan kalah pada saat proses lelang. Nuril menyayangkan, mengapa saksi ahli yang dihadirkan, justru lawan tender yang kalah. Sehingga ini rawan menimbulkan konflik of interest.
Lebih lanjut Nuril menjelaskan, saat ini tim penasehat hukum sedang mempelajari kembali, kesaksian Irwan Suryanto tersebut. Akan ada beberapa langkah yang akan ditempuh, terkait keterangan saksi tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar kamis mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi.
(1.116 views)