Bupati Pertanyakan Kewenangan DPRD Dalam Pengangkatan Direktur PDP

Bupati Jember MZA Djalal pertanyakan kewenangan DPRD dalam pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan. Meski demikian Djalal membantah dirinya menolak Perda PDP yang sudah dibahas DPRD Jember, yang salah satunya mengatur mekanisme pengangkatan Direktur PDP.

Kepada sejumlah wartawan jalal menjelaskan, sesuai aturan DPRD memiliki 3 kewenangan, Budgeting, Legislasi dan Pengawasan. Jika DPRD melakukan sesuatu diluar kewenangannya tentu akan keluar dari atauran yang sudah ada. Begitu pula dengan dirinya sebagai bupati, tentu harus melakukan tugas dan kewenangannya sesuai aturan.

Ketika ditanya bukankah Perda PDP yang diajukan kepada dewan merupakan usulan dari eksekutif, Djalal mengaku tidak tahu bagaimana dulu saat pengajuan. Sebab ketika raperda itu diusulkan ke dprd, dirinya masih non aktif sebagai bupati. Hanya saja kebetulan perda tersebut dibahas saat ini, ketika dirinya sudah aktif kembali.

Diberitakan sebelumnya, Pansus I DPRD Jember beberapa hari lalu sudah melakukan finalisasi pembahasan Perda PDP. Beberapa klausul yang disepakati diantaranya komposisi direktur pdp tetap terdiri dari 3 orang, seorang direktur utama dibantu oleh dua orang direktur.

Selain itu mekanisme pengangkatan direktur tidak sepenuhnya menjadi hak prerogatif bupati sebagai komisaris, tetapi melalui proses seleksi fit and propertest yang dilakukan oleh tim khusus. Apakah tim akan beranggotakan sejumlah anggota dprd atau diserahkan kepada tim independent akan diatur kemudian. Tetapi dari sejumlah nama yang diusulkan tim seleksi, menjadi kewenangan bupati untuk memutuskannya. Sehingga Pansus I DPRD Jember menilai tidak ada kewenangan bupati yang dipangkas.

 

(1.131 views)
Tag: