Ketua Komisi B Diminta Segera Meminta Maaf Secara Terbuka

Anggota Badan Kehormatan DPRD Jember Ayub Junaedi, menyarankan Ketua Komisi B DPRD Jember segera meminta maaf secara terbuka, terkait surat pernyataan sikap yang menimbulkan polemic.

Hal ini disampaikan Ayub menanggapi desakan dari sejumlah ketua fraksi, yang meminta badan kehormatan menindaklanjuti pernyataan sikap Komisi B, yang dinilai melanggar Kode Etik DPRD Jember. Menurut Ayub, jika dilihat dari kode etik yang ada, memang pernyataan sikap Komisi B bisa dinilai melanggar, karena menimbulkan ketidakharmonisan antar sesama anggota dewan. Dan badan kehormatan berwenang untuk menindaklanjutinya.

Meski demikian Ayub menyarankan, sebelum laporan resmi sejumlah ketua fraksi masuk ke badan kehormatan, sebaiknya Ketua Komisi B meminta maaf secara terbuka. Tetapi jika tidak, ketika laporan ketua fraksi masuk ke bk, mau tidak mau bk akan menindaklanjutinya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa dan PDI Perjuangan Indonesia Raya, mendesak Badan Kehormatan DPRD Jember menindaklanjuti pernyataan sikap komisi b, yang menimbulkan rasa saling curiga sesama anggota pansus 1, dalam pembahasan perda perlindungan pasar tradisional.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani hampir seluruh anggota komisi b ini, menyatakan bahwa komisi b menolak dengan keras, jika dalam proses finalisasi perda perlindungan pasar tradisional terjadi perubahan redaksional, yang bertujuan mengaburkan aturan untuk memberi celah hokum. Komisi B mengeluarkan pernyataan sikap ini, melihat alotnya pembahasan perda perlindungan pasar modern.

(895 views)
Tag: