Kepala Disperindag: Saya Tidak Tahu Ada Anggota Dewan Yang Miliki Hak Penambangan

Kepala Disperindag Ahmad Sudiono mengaku tidak tahu menahu adanya anggota dewan, yang memiliki ijin hak pengelolaan tambang. Hal ini disampaikan Ahmad, menanggapi rumor yang beredar bahwa 3 orang Anggota DPRD Jember, saat ini memiliki hak pengelolaan tambang.

Ahmad ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya merupakan orang baru di disperindag. Sehingga Ahmad tidak tahu apakah ada aturan yang melarang anggota dewan memiliki hak penambangan. Yang jelas siapapun orangnya, jika dalam jangka waktu 6 bulan sampai 1 tahun tidak melakukan aktivitas penambangan, bisa dikenai sangsi hingga pencabutan ijin. Meski demikian Ahmad tidak akn menerapkan aturan secara kaku. Masih ada upaya persuasif yang bisa dilakukan, dengan memanggil pemegang hak untuk segera melakukan aktivitasnya.

Saat ini lanjut Ahmad, yang memiliki hak ijin penambangan di kawasan gunung sadeng kecamatan puger 24 lembaga. Tetapi dari 24 lembaga hanya setengahnya saja yang tertib memberikan laporan kepada disperindag. Sedangkan yang lain setidaknya sudah 5 bulan sejak ahmad menjabat sebagai kepala disperindag tidak pernah memberikan laporan. Jika hingga batas waktu pemilik ijin tambang ini tidak memberikan laporan, ahmad akan memberikan laporan tertulis kepada bupati.

Lebih jauh Ahmad menerangkan, beberapa waktu lalu dirinya sudah melakukan sidak di lokasi penambangan Gunung Sadeng. Dan disana ditemukan adanya salah satu pengusaha, yang sudah melakukan penambangan batu mang’an. Tak tanggung-tanggung, kapasitas produksinya mencapai 20 ton perhari. Sejak kapan penambangan mang’an itu dilakukan dan siapa pemiliknya, Ahmad juga mengaku tidak tahu pasti. Yang jelas selama ini tidak pernah ada pengusaha yang memberikan laporan tentang penambangan mang’an di gunung sadeng.

(1.281 views)
Tag: