Dinas perindustrian dan perdagangan tidak bisa memenuhi permintaan DPRD Jember, untuk menghentikan ijin pemdirian mini market baru, selama raperda perlindungan pasar modern belum disahkan DPRD sebagai peraturan daerah. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Jember Ahmad Sudiono Kamis siang.
Menurut Ahmad, himbauan DPRD Jember agar tidak dikeluarkan ijin pendirian mini market baru sebelum perda di sahkan, Menurut Ahmad sangat bagus untuk melindungi pasar tradisional. Akan tetapi yang perlu diingat, dirinya tidak memiliki dasar hukum untuk menolak ijin baru, jika perda perlindungan pasar tradisional belum disahkan.
Ahmad berharap himbauan DPRD ini didengar oleh semua pihak pemangku kepentingan di tingkat bawah, yang berwenang memberikan ijin sebelum masuk ke disperindag. Sebab jika seluruh ijin dari mulai HO, ijin kepala desa dan camat sudah ada, tidak ada alasan bagi disperindag untuk tidak melanjutkan proses perijinan. Jika dipaksakan bisa jadi disperindang akan digugat secara hokum.
Lebih jauh Ahmad menerangkan, tidak bisa dipungkiri keberadaan mini market di jember mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. Saat ini dengan 137 mini market yang tersebar di seluruh kecamatan beserta gudang penyimpanannya, setidaknya sudah menyerap hampir 3 ribu tenaga kerja dengan gaji diatas upah minimum kabupaten.
Meski demikian, memang ada beberapa hal yang harus diatur dalam peraturan daerah tentang operasional mini market. Sehingga keberadaan mini market tidak justru mematikan pasar tradisional yang juga menjadi mata pencaharian masyarakat.
(1.277 views)