Komisi B Tolak Upaya Pengkaburan Perda Pelindungan Pasar Tradisional

Hampir seluruh Anggota Komisi B DPRD Jember, menandatangani surat pernyataan sikap, yang intinya menolak dengan keras jika ada upaya mengkaburkan redaksional perda perlindungan pasar tradisional yang sudah disepakati dalam Pansus I DPRD Jember.

Ketua Komisi B DPRD Jember Anang Murwanto menjelaskan, pembahasan perda perlindungan pasar tradisional dalam Pansus I nampak jelas sekali sangat a lot. Banyak terjadi tarik ulur yang menimbulkan berbagai persepsi bermacam-macam akibat alotnya pembahasan tersebut.

Dengan kondisi ini Komisi B sudah mengambil sikap, menolak keras jika ada perubahan-perubahan yang bertujuan untuk mengaburkan aturan dalam perda perlindungan pasar tradisional. Komisi B menilai hasil pembahasan perda perlindungan pasar tradisional sudah sangat jelas. Sehingga jika ada upaya mengaburkan aturan untuk memberikan celah, bukan menjadi tanggung jawab komisi b lagi.

Salah satu Anggota Pansus I DPRD Jember Ayub Junaedi menyayangkan beredarnya surat pernyataan Dari Komisi B. Pernyataan tersebut Menurut Ayub menunjukkan bahwa seolah-olah terjadi saling curiga diantara anggota pansus. Padahal banyak Anggota Komisi B yang juga masuk dalam anggota pansus. Seharusnya hak semacam ini bisa disampaikan langsung oleh Anggota Komisi B di dalam pansus. Ayub menilai itu lebih jantan dibanding membuat surat yang tidak jelas peruntukannya.

Sementara Ketua Pansus I DPRD Jember Lukman Winarno justru balik bertanya, sebenarnya pernyataan sikap Komisi B tersebut untuk siapa dan untuk apa. Sudah jelas pembahasan pansus sudah final, sehingga tidak ada siapapun yang bisa mengubahnya.

Jika memang ada perubahan nantinya mungkin terjadi dalam paripurna. Sebab paripurna memberikan ruang kepada fraksi untuk memberikan masukan dan catatan penting jika memang ada. Namun dalam pengalaman selama ini, paripurna hanya tinggal mengesahkan saja, karena seluruh anggota fraksi sudah masuk dalam pansus.

 

(952 views)
Tag: