Perda Belum Berubah, Kades Tetap Dilarang Berpolitik Praktis

Meski tidak ada larangan Kepala Desa terlibat aktif sebagai pengurus partai politik, sesuai peraturan daerah yang hingga saat ini masih berlaku, kepala desa yang masih aktif tidak diijinkan merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

Kabag Hukum Pemkab Jember Hari Mujianto menjelaskan, memang tidak ada aturan yang melarang kepala desa yang masih aktif, merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Namun karena kepala desa merupakan alat bupati yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dikhawatirkan terjadi konflik di masyarakat. Sehingga Tahun 2006 lalu, eksekutif dan legislatif sepakat melarang kepala desa berpolitik praktis, yang dituangkan dalam peraturan daerah.

Soal adanya sejumlah kepala desa yang disinyalir melanggar peraturan daerah tersebut, hari menyerahkan sepenuhnya kepada inspektorat sebagai SKPD yang berwenang untuk menindaklanjutinya. Namun yang pasti lanjut hari, Komisi A DPRD Jember nampaknya sudah sepakat akan melakukan revisi terhadap perda tersebut. Hanya saja bagaimana nanti dalam paripurna tergantung persetujuaan seluruh anggota dewan.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah kepala desa di Kabupaten Jember tercatat sebagai pengurus Partai Kebangkitan Nasional Ulama. Ketua DPC PKNU Jember Imam Ghozali Aro sendiri membenarkan adanya sejumlah kepala desa masuk dalam jajaran pengurus. Bahkan Aro sempat memerintahkan legislator PKNU di DPRD Jember, untuk memperjuangkan perubahan perda tentang larangan kades berpolitik tersebut.

(1.267 views)
Tag: