Masyarakat Keluhkan Persyaratan Lampirkan Akte Kelahiran Untuk Mendaftar Sekolah

Sejumlah masyarakat mengeluhkan kebiajakan sekolah mulai sekolah dasar hingga menengah atas, yang mensyaratkan adanya akte kelahiran saat proses pendaftaran siswa baru. Padahal didaerah pedesaan khususnya, banyak anak-anak yang belum memiliki akte kelahiran.

Aspirasi masyarakat ini banyak masuk ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Bukri mengatakan, sebagian besar anak-anak di pedesaan tidak pernah memiliki akte kelahiran. Sedangkan untuk mengurus akte kelahiran, sesuai undang-undang yang baru harus melalui proses pengadilan. Tentu saja dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sehingga dirasa sangat memberatkan bagi masyarakat.

Belakangan Bukri baru tahu, ternyata persyaratan untuk melampirkan akte kelahiran bukan merupakan kebijakan dinas pendidikan, tetapi kebijakan yang dilakukan oleh masing-masing sekolah. Bukri berharap, pihak sekolah tidak menolak siswa yang mendaftar meski tidak melampirkan akte kelahiran, sepanjang persyaratan-persyaratan yang lain terpenuhi.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Bambang Hariono justru mengaku tidak tahu alasan sekolah memberlakukan kebijakan tersebut. Sejauh ini memang diakui tidak ada aturan yang mensyaratkan pendaftaran siswa baru harus melampirkan akte kelahiran. Akte kelahairan menurut bambang, hanya untuk mengetahui identitas orang tua calon siswa.

Meski demikian Bambang menduga, maksud dan tujuan sekolah menerapkan kebijakan tersebut mungkin cukup baik, untuk mensosialisasikan pentingnya akte kelahiran. Hanya saja penerapan kebijakan ini tidak seharusnya diberlakukan secara kaku. Bagi yang memiliki silahkan melampirkan, tetapi bagi yang tidak memiliki juga boleh untuk tidak melampirkannya.

(1.167 views)
Tag: