Jam Operasional Mini Market Dibatasi

Pansus perda perlindungan pasar tradisional, sepakat membatasi Jam Operasional Pasar Modern. Jika biasanya pasar modern bisa beroperasi selama 24 jam, saat ini akan dibatasi selama 18 jam. Sehingga ada kesempatan bagi pasar tradisional untuk membuka usahanya lebih panjang dibanding biasanya.

Rapat pansus perda perlindungan Pasar Tradisional Di DPRD Jember Selasa siang berjalan sangat alot. Bahkan untuk menyimpulkan 2 pasal saja sampai memakan waktu hingga 3 jam. Salah satu klausul yang disepakati untuk sementara, terkait jam operasional dan jarak antar minimarket.

Tim Ahli DPRD Jember Jayus menjelaskan, kedepan pasar modern hanya diijinkan buka mulai jam 9 pagi hingga jam 12 malam. Hal ini bertujuan agar pasar tradisional, memiliki lebih banyak waktu untuk membuka usahanya. Sehingga pendapatan pasar tradisional yang selama ini dimatikan oleh pasar modern, memiliki kesempatan untuk menignkatkan pendapatannya. Namun pasar modern juga tetap bisa memfungsikan karyawannya seperti biasa, karena asumsinya 18 jam dipakai untuk 2 shift kerja.

Selain pembatasan jam operasional, pansus juga menyepakati jarak antar mini market sejauh 2 kilometer. Hal ini bertujuan agar pasar tradisional di sekitar mini market tidak mati. Bahkan sangat dimungkinkan akan muncul pedagang-pedagang pasar kelontong baru, yang sama juga akan membuka lapangan pekerjaan baru.

 

 

(1.004 views)