DPRD Jember akhirnya menyetujui pelepasan 2 aset milik daerah. Aset yang akan dilepas berupa eks rumah dinas Direktur RSD Subandi yang akan digunakan untuk ruang paviliun dan revitalisasi akses jalan warga, serta sebidang tanah yang akan dipergunakan untuk Kantor GP Ansor Jember.
Juru bicara Komisi A DPRD Jember Abdul Halim dalam paripurna Internal DPRD Jember Rabu siang menjelaskan, eks Rumah Dinas Direktur RSD Subandi sudah sejak lama tidak dipergunakan lagi. Bahkan saat ini kondisi bangunan eks rumah dinas direktur sudah rusak parah, sehingga pelepasan aset tidak perlu menunggu Take Over RSD Subandi kepada pemprov.
Sedangkan untuk sebidang tanah di daerah tegal gede yang dulunya aset milik cabang Dinas PU Cipta Karya Propinsi, merupakan tanah kosong yang sudah lama tidak terpakai secara optimal, maupun dipergunakan untuk kepentingan dinas. Sehingga Komisi A DPRD Jember merekomendasikan untuk menyetujui pelepasan kedua aset tersebut.
Merujuk dari hasil kajian yang dilakukan Komisi A DPRD Jember, dalam sidang paripurna yang dihadiri 45 orang dari 50 anggota dewan, menyetujui permohonan bupati untuk melepaskan kedua aset tersebut, untuk dialih fungsikan menjadi akses jalan warga dan Kantor GP Ansor Jember.
(1.043 views)